Gagal Mengelabui Petugas, Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan sekaligus. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan dua orang pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah guna menghindari proses hukum, Senin (01/06/2026).

‎Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

‎”Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ujar Narsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kata dia, kasus pertama yang diungkap polisi berawal dari laporan korban terkait dugaan penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.

‎Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27). Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Minggu (31/5/2026) lalu, sekira pukul 03.00 WIB, di wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

‎”Di hari yang sama, polisi juga menggulung pelaku penggelapan kedua berinisial DR (27). DR diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang,” bebernya.

‎Diketahui, pelaku berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Minggu, 31 Mei 2026 subuh, sekira pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

‎”DR sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya,” katanya. Namun, berkat kejelian Tim Opsnal, persembunyian pelaku berhasil dibongkar.

‎Kekinian, FM dan DR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Biaya Nikah Rp600 Ribu, Warga Jangan Bayar Pungutan Tambahan di KUA

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

‎Merespons kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwajib.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Narsyah. (Iil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS
DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan
Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas
YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.
APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik
‎‎Basaga 2026 Tuntas Berjalan, Kluet Raya Jadi Sasaran Utama Tahun 2027
Pergantian Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Dipertanyakan, Alumni Soroti Dasar Terbitnya SK Baru
Sejumlah Rumah Diduga Dibobol dalam Sepekan, Warga Suak Raya Resah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:57 WIB

DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:00 WIB

APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru