Gagal Mengelabui Petugas, Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan sekaligus. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan dua orang pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah guna menghindari proses hukum, Senin (01/06/2026).

‎Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

‎”Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ujar Narsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kata dia, kasus pertama yang diungkap polisi berawal dari laporan korban terkait dugaan penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.

‎Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27). Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Minggu (31/5/2026) lalu, sekira pukul 03.00 WIB, di wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

‎”Di hari yang sama, polisi juga menggulung pelaku penggelapan kedua berinisial DR (27). DR diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang,” bebernya.

‎Diketahui, pelaku berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Minggu, 31 Mei 2026 subuh, sekira pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

‎”DR sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya,” katanya. Namun, berkat kejelian Tim Opsnal, persembunyian pelaku berhasil dibongkar.

‎Kekinian, FM dan DR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga:  Hafiz 30 Juz Asal Aceh Raih Best Award SDGs Internasional, Lulus Pendidikan Dokter USK

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

‎Merespons kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwajib.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Narsyah. (Iil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPW PSI Aceh Roadshow ke 23 Kabupaten/Kota, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029
Wabup Baital Mukadis Buka Rakerda I IWO Aceh Selatan, Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor
Musda KNPI Segera Digelar,Ini Kata Tokoh Pemuda Aceh Selatan
Bantuan Rp48,75 Juta dari Bank Aceh Jadi Sorotan, Warga Minta Transparansi Mawar FC
Menata Kekuatan Birokrasi, Pemkab Aceh Selatan Segera Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Siapa yang Mengundang? Praktisi Hukum Desak Usut Tuntas Keberadaan 6 WNA China di Asel
Dukung Mualem, Pemuda ICMI Sebut Gas Blok Andaman Harus Diolah di Aceh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPW PSI Aceh Roadshow ke 23 Kabupaten/Kota, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:15 WIB

Wabup Baital Mukadis Buka Rakerda I IWO Aceh Selatan, Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Musda KNPI Segera Digelar,Ini Kata Tokoh Pemuda Aceh Selatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Rp48,75 Juta dari Bank Aceh Jadi Sorotan, Warga Minta Transparansi Mawar FC

Berita Terbaru

Aceh

Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:33 WIB