Gagal Mengelabui Petugas, Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan sekaligus. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan dua orang pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah guna menghindari proses hukum, Senin (01/06/2026).

‎Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

‎”Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ujar Narsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kata dia, kasus pertama yang diungkap polisi berawal dari laporan korban terkait dugaan penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.

‎Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27). Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Minggu (31/5/2026) lalu, sekira pukul 03.00 WIB, di wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

‎”Di hari yang sama, polisi juga menggulung pelaku penggelapan kedua berinisial DR (27). DR diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang,” bebernya.

‎Diketahui, pelaku berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Minggu, 31 Mei 2026 subuh, sekira pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

‎”DR sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya,” katanya. Namun, berkat kejelian Tim Opsnal, persembunyian pelaku berhasil dibongkar.

‎Kekinian, FM dan DR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga:  13 Jembatan Aramco Rampung di Aceh Selatan, Warga Rasakan Manfaat Program Presiden Prabowo

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

‎Merespons kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwajib.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Narsyah. (Iil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia
H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Luncurkan Program JUMALDI, Direktur Terima Aduan Langsung dari Keluarga Pasien
11 Bulan Buron, DPO Kasus Penelantaran Anak Asal Aceh Selatan Akhirnya Ditangkap di Langkat
Bupati Mirwan Jemput Program Pusat, Aceh Selatan Resmi Terima Bantuan Excavator dari KKP
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM, Balita Kurang Gizi Jadi Perhatian
Masih Misterius, YLBH-AKA Desak Polres Abdya Ungkap Tuntas Kasus Hilangnya Seorang Warga
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:53 WIB

11 Bulan Buron, DPO Kasus Penelantaran Anak Asal Aceh Selatan Akhirnya Ditangkap di Langkat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Bupati Mirwan Jemput Program Pusat, Aceh Selatan Resmi Terima Bantuan Excavator dari KKP

Berita Terbaru