ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan sekaligus. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan dua orang pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah guna menghindari proses hukum, Senin (01/06/2026).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
”Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ujar Narsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, kasus pertama yang diungkap polisi berawal dari laporan korban terkait dugaan penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27). Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Minggu (31/5/2026) lalu, sekira pukul 03.00 WIB, di wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.
”Di hari yang sama, polisi juga menggulung pelaku penggelapan kedua berinisial DR (27). DR diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang,” bebernya.
Diketahui, pelaku berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Minggu, 31 Mei 2026 subuh, sekira pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
”DR sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya,” katanya. Namun, berkat kejelian Tim Opsnal, persembunyian pelaku berhasil dibongkar.
Kekinian, FM dan DR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Merespons kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwajib.
”Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Narsyah. (Iil)











