ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM — Praktik prostitusi dan kasus pekerja seks komersial (PSK) yang masih ditemukan di Aceh kembali menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Gusmawi Mustafa, turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena tersebut. Menurutnya, eksistensi bisnis lendir ini jelas mencederai marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.
“Keberadaan praktik prostitusi di Bumi Syariat merupakan tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” ungkap pria yang akrab disapa Ogek Agus ini kepada LSA-News via pesan WhatsApp, Kamis (28/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ogek Agus menilai penegakan nilai moral dan Syariat Islam di Serambi Mekkah belum berjalan maksimal sebagaimana yang dicita-citakan bersama.
“Sungguh sangat menyedihkan. Di Bumi Syariat Islam, praktik prostitusi dan kasus PSK masih terus ditemukan. Fenomena ini menjadi tamparan bagi kita semua bahwa penegakan nilai-nilai moral belum berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan prostitusi tidak bisa disikapi hanya dengan razia musiman atau sekadar penindakan simbolis. Dibutuhkan keseriusan, keberanian, dan ketegasan dalam membangun sistem perlindungan sosial, penguatan moral, serta penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
“Apabila kita merasa tidak mampu memberantasnya hingga ke akar-akarnya, atau tidak sanggup menutup celah yang memicu tumbuhnya praktik maksiat tersebut, maka jangan hanya menjadikan Syariat Islam sebagai slogan semata,” tegas Ogek Agus.
Ia juga menambahkan pentingnya penguatan regulasi, termasuk melalui perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Agar Syariat Islam benar-benar hadir sebagai solusi, pelindung moral masyarakat, serta penjaga marwah Aceh sebagai Serambi Mekkah,” lanjutnya.
Dia juga meminta agar persoalan prostitusi dipetakan secara menyeluruh dan tidak dipandang secara dangkal. Menurutnya, ada banyak faktor yang menjadi hulu persoalan, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya pengawasan keluarga, pengaruh lingkungan, hingga perkembangan teknologi dan media sosial yang membuka ruang transaksi terselubung.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya membongkar jaringan penikmat dan penyedia fasilitas prostitusi. Mulai dari pelanggan, mucikari, hingga oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan hanya perempuan yang ditangkap lalu dipermalukan di ruang publik, sementara pelanggan, pelaku utama, penyedia tempat, hingga pihak yang menikmati keuntungan justru lolos tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum harus berkeadilan dan tidak boleh tebang pilih,” katanya lugas.
Menurutnya, perempuan yang terlanjur masuk dalam lingkaran hitam ini tidak semuanya hadir karena pilihan hidup bebas. Banyak dari mereka yang merupakan korban keadaan, seperti tekanan ekonomi, kekerasan, penelantaran, hingga minimnya akses terhadap pekerjaan yang layak.
Selain penegakan hukum di sisi hulu, Ogek Agus mendorong adanya pendekatan kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi bagi para perempuan yang ingin keluar dari lingkaran prostitusi. Ia mendesak pemerintah, lembaga sosial, dunia usaha, dan masyarakat untuk hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar memberikan stigma negatif dan hukuman sosial.
“Mereka bukan hanya objek penindakan, tetapi juga manusia yang harus diselamatkan. Negara dan masyarakat harus hadir memberikan pembinaan, pendampingan psikologis, pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga akses pekerjaan yang layak agar mereka bisa bangkit dan menjalani hidup yang lebih bermartabat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan prostitusi tidak akan pernah berhasil secara permanen apabila akar persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial tidak diselesaikan secara serius oleh pemerintah daerah.
Di akhir pernyataannya, Ogek Agus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berhenti saling menyalahkan. Sebaliknya, ia meminta semua pihak bersama-sama membangun kesadaran moral, memperkuat pendidikan agama dalam keluarga, serta menjaga generasi muda dari pengaruh pergaulan bebas dan degradasi moral.
“Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah. Marwah itu harus kita jaga bersama, bukan hanya dalam bentuk simbol dan slogan, tetapi dalam tindakan nyata, keadilan hukum, kepedulian sosial, dan keberanian melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Sudah saatnya kita bergerak bersama, saling menguatkan demi masa depan Aceh yang lebih bermartabat,” pungkasnya.











