‎Gubernur Mualem: Menunda PoD I Blok Andaman Adalah Ikhtiar Melawan Pengulangan Sejarah Kelam Gas Arun

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | LSA-NEWS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh mengambil sikap membentang jarak dengan korporasi migas global demi mengamankan hak-hak ekonomi daerah.

‎Sebab itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda penandatanganan Persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tungkulo Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

‎Langkah ini diambil menyusul jalan buntu dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas di Banda Aceh baru-baru ini. Pihak korporasi berkukuh menerapkan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO) sistem pengolahan dan penyimpanan terapung di tengah laut yang dinilai mengisolasi daratan Aceh dari rantai pasok ekonomi proyek raksasa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Gelombang penolakan terhadap skema lepas pantai (offshore) ini mendapat dukungan kuat dari berbagai elemen di Aceh.

‎Salah satunya dari analis Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman. “Kami menilai skema lepas pantai tersebut merugikan hak-hak ekonomi masyarakat lokal,” ungkapnya, Jumat (05/062026).

‎Selain itu, dia juga mendesak agar pengolahan gas dari Blok Andaman diintegrasikan ke darat melalui Onshore Processing Facility (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

‎”Infrastruktur eksisting KEK Arun adalah aset strategis yang harus dihidupkan kembali demi membuka ribuan lapangan kerja dan memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang riil,” sebutnya.

‎Bagi publik Aceh, trauma masa lalu terkait eksploitasi gas alam masih membekas dalam. Kata Nasrul, Aceh tidak boleh kembali menjadi penonton pasif atas eksploitasi kekayaan alamnya sendiri seperti era Orde Baru. Tata kelola Gas Arun di masa lalu telah meninggalkan luka sejarah akibat ketimpangan ekonomi yang memicu konflik berkepanjangan.

Baca Juga:  Muara Dangkal, Dermaga Padat: Nelayan Desak Normalisasi dan Pengembangan Pelabuhan Sawang Ba'u

‎Oleh karena itu, sambung Nasrul, batasan administratif 12 mil laut tidak boleh dijadikan alasan legalistik oleh Jakarta untuk menafikan fakta bahwa laut tersebut secara sosiologis dan ekologis adalah milik rakyat Aceh.

‎Pihaknya mengingatkan bahwa kedaulatan ekonomi di darat adalah kunci merawat stabilitas politik dan sosial di Serambi Mekah.

“Kami tidak menolak investasi, namun investasi wajib menghadirkan keadilan sosial. Menghidupkan ekonomi darat melalui KEK Arun adalah harga mati demi menjaga perdamaian dan martabat rakyat Aceh,” pungkas Nasrul Zaman.

Hingga rilis ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Aceh masih menunggu respons resmi dari Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait tuntutan peninjauan ulang konfigurasi proyek Blok Andaman ini, demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS
DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan
Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas
YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.
APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik
‎‎Basaga 2026 Tuntas Berjalan, Kluet Raya Jadi Sasaran Utama Tahun 2027
Pergantian Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Dipertanyakan, Alumni Soroti Dasar Terbitnya SK Baru
Sejumlah Rumah Diduga Dibobol dalam Sepekan, Warga Suak Raya Resah
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:57 WIB

DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:00 WIB

APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru