BANDA ACEH | LSA-NEWS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh mengambil sikap membentang jarak dengan korporasi migas global demi mengamankan hak-hak ekonomi daerah.
Sebab itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda penandatanganan Persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tungkulo Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Langkah ini diambil menyusul jalan buntu dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas di Banda Aceh baru-baru ini. Pihak korporasi berkukuh menerapkan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO) sistem pengolahan dan penyimpanan terapung di tengah laut yang dinilai mengisolasi daratan Aceh dari rantai pasok ekonomi proyek raksasa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang penolakan terhadap skema lepas pantai (offshore) ini mendapat dukungan kuat dari berbagai elemen di Aceh.
Salah satunya dari analis Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman. “Kami menilai skema lepas pantai tersebut merugikan hak-hak ekonomi masyarakat lokal,” ungkapnya, Jumat (05/062026).
Selain itu, dia juga mendesak agar pengolahan gas dari Blok Andaman diintegrasikan ke darat melalui Onshore Processing Facility (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
”Infrastruktur eksisting KEK Arun adalah aset strategis yang harus dihidupkan kembali demi membuka ribuan lapangan kerja dan memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang riil,” sebutnya.
Bagi publik Aceh, trauma masa lalu terkait eksploitasi gas alam masih membekas dalam. Kata Nasrul, Aceh tidak boleh kembali menjadi penonton pasif atas eksploitasi kekayaan alamnya sendiri seperti era Orde Baru. Tata kelola Gas Arun di masa lalu telah meninggalkan luka sejarah akibat ketimpangan ekonomi yang memicu konflik berkepanjangan.
Oleh karena itu, sambung Nasrul, batasan administratif 12 mil laut tidak boleh dijadikan alasan legalistik oleh Jakarta untuk menafikan fakta bahwa laut tersebut secara sosiologis dan ekologis adalah milik rakyat Aceh.
Pihaknya mengingatkan bahwa kedaulatan ekonomi di darat adalah kunci merawat stabilitas politik dan sosial di Serambi Mekah.
“Kami tidak menolak investasi, namun investasi wajib menghadirkan keadilan sosial. Menghidupkan ekonomi darat melalui KEK Arun adalah harga mati demi menjaga perdamaian dan martabat rakyat Aceh,” pungkas Nasrul Zaman.
Hingga rilis ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Aceh masih menunggu respons resmi dari Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait tuntutan peninjauan ulang konfigurasi proyek Blok Andaman ini, demikian.











