Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN| LSA-NEWS. COM – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah.

Menurut Misbar, penjelasan Imigrasi yang menyatakan keenam WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian patut dihormati sebagai hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.

“Penjelasan dari aspek keimigrasian sudah cukup jelas dan perlu dihargai. Langkah cepat aparat juga penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Misbar, Selasa (9/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menilai keterangan bahwa para WNA berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi pertambangan justru memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai legalitas keberadaan para WNA, tetapi juga informasi mengenai perusahaan yang diwakili, tujuan survei, lokasi yang ditinjau, serta status dan tahapan investasi yang sedang dijajaki.

“Legalitas keimigrasian dan legalitas kegiatan investasi adalah dua hal yang berbeda. Aspek investasi, pertambangan, dan perizinan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Misbar mengingatkan bahwa Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing memberikan keterangan yang benar mengenai identitas dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia. Sementara Pasal 122 huruf a mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh aktivitas yang dilakukan harus dipastikan sesuai dengan tujuan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP, serta instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai investor atau perusahaan yang melakukan penjajakan investasi tersebut, termasuk komoditas yang disurvei, lokasi kegiatan, dan status perizinannya.

Baca Juga:  Warga Aceh Selatan Minta Pemerintah Perhatikan Perasaan Anak Yatim dalam Gerakan Antar Anak ke Sekolah

Menurut Misbar, keterbukaan informasi sangat penting karena sektor pertambangan berkaitan langsung dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, lahan masyarakat, serta masa depan pembangunan daerah.

“Kami tidak anti investasi. Investasi yang sehat harus didukung karena dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun seluruh prosesnya harus transparan, sesuai aturan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan dalam setiap rencana investasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” pungkas Misbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia
H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja
PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS
Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Luncurkan Program JUMALDI, Direktur Terima Aduan Langsung dari Keluarga Pasien
BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Picu Kemacetan Panjang di Simpang Tiga Sawang
BMK di Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keadilan Distribusi Program Baitul Mal Aceh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:12 WIB

PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional

Berita Terbaru