BANDA ACEH | LSA-NEWS.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menjadi sorotan. Kuasa hukum Merry, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.H., M.Kn., mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh agar lebih serius menangani perkara tersebut.
Dr. Gea meminta penyelidik menerapkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sebagaimana disampaikannya dalam penanganan laporan polisi Nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH.
Menurut Gea, penerapan ketentuan hukum dalam perkara tersebut perlu ditinjau kembali. Ia menilai Pasal 65 ayat (1) UU PDP yang sebelumnya disebut diterapkan dalam penanganan laporan kliennya tidak sesuai dengan konstruksi dugaan perbuatan yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal yang semestinya menjadi perhatian penyelidik adalah Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022. Karena itu, kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan ketentuan hukum yang relevan diterapkan sesuai fakta serta hasil pemeriksaan,” ujar Gea, minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, menurut pandangan hukumnya, dugaan pelanggaran yang dimaksud perlu dinilai berdasarkan unsur-unsur tindak pidana dalam UU PDP. Gea juga menekankan bahwa pembuktian dugaan tindak pidana tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya kerugian materiil, tetapi harus mengacu pada unsur delik yang disangkakan dan alat bukti yang diperoleh penyelidik.
Atas dasar itu, ia mendesak Ditreskrimsus Polda Aceh mengevaluasi perkembangan penanganan laporan tersebut dan mempertimbangkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup.
Gea mengungkapkan, dirinya bersama tim kuasa hukum telah mendatangi penyelidik Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis pagi. Pertemuan tersebut, katanya, dihadiri sejumlah personel terkait, termasuk Kanit dan Panit yang menangani perkara.
“Pagi tadi kami bersama tim telah menjumpai Kanit, Panit, dan penyidik. Dalam pertemuan itu, kami membahas penerapan pasal yang menurut kami relevan, yakni Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun, tetapi menurut keterangannya, penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi itu mendorong pihaknya meminta kejelasan mengenai perkembangan perkara serta langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Merry berharap penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi kliennya, sekaligus memperjelas dugaan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk Sofyan alias Atek.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor. Penetapan pasal, penilaian terhadap unsur pidana, serta keputusan peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Aceh maupun pihak BSI Cabang Meulaboh terkait perkembangan penanganan laporan dan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.[Rial]












