ACEH SELATAN | LSA-NEWS. COM – Dinas DPMPTSP menggelar sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi yang masuk di area PT Mineral Mega Sentosa kepada masyarakat Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Samadua, Selasa (22/9/2026) pagi.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Dinas Pertambangan Aceh sebagai pemateri. Sosialisasi dihadiri sekitar 200 warga dari tiga desa, yakni Desa Air Sialang tengah, Desa Subarang, dan Desa Lubuk Layu, yang masuk dalam rencana area IUP eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) dan masyarakat sekitar yang memiliki lahan pertanian di wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, pandangan warga terbelah. Salah satu warga Samadua,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Arif, yang juga mantan Imam Mukim Suak, menyatakan mendukung selama hanya tahap eksplorasi dan tidak merusak lingkungan.
“Kalau hanya sebatas Eksplorasi kita mendukung selagi tidak merusak ruang hidup, lingkungan, sumber air, lahan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat disekitarnya,” ucap M. Arif.
Menurutnya, eksplorasi masih tahap survei lapangan dan tidak masalah selagi tidak mengganggu ekosistem dan tidak merugikan masyarakat.
Namun hal senada tidak disampaikan warga lain. Tgk Miswar, salah satu warga Samadua, menyatakan sikap menolak.
“Terkait masalah tambang di Samadua terus terang kami menolak. Apapun ceritanya kami tetap menolak tambang di Samadua,” tegasnya.dan setelah ketahui bahwa Tgk Miswar bukan pemilik lahan dan juga desa beliau tidak termasuk dalam IUP ekplorasi.
Di akhir sosialisasi, sempat terjadi kericuhan antara warga yang menolak dan yang mendukung.
Panitia kegiatan, Yoko Bina Oktabara, memberikan klarifikasi terkait situasi tersebut. Ia menegaskan pihak yang terlibat kericuhan bukan warga yang diundang resmi dalam acara sosialisasi.
“Kericuhan tersebut merupakan warga yang tidak diundang dan tidak ada kaitan dengan masyarakat yang mempunyai lokasi yang hendak dilakukan eksplorasi,” ungkap Yoko.
Menurutnya, perlu ada pemisahan yang jelas antara masyarakat pemilik lahan yang berkaitan langsung dengan lokasi rencana eksplorasi dengan warga lain yang datang menyampaikan keberatan.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Karena itu, informasi mengenai status perizinan, lokasi eksplorasi, tahapan kegiatan, potensi dampak, serta mekanisme pengawasan perlu disampaikan secara terbuka.
“Dengan demikian, kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi ruang bagi perusahaan menyampaikan rencana kegiatan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan dan aspirasinya secara langsung,” tutupnya.












