Polres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Adalah Hoaks

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN | LSA-NEWS. COM – Polres Aceh Selatan Polda Aceh memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan terkait adanya aksi pembegalan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah hoaks dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kepastian tersebut disampaikan setelah jajaran Polres Aceh Selatan melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar, Selasa, 15 September 2026.

Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut. Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., dan jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta kegiatan patroli di berbagai wilayah guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.

Kapolres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. “Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres juga mengharapkan kepada para insan pers, admin media sosial maupun pihak-pihak yang menyampaikan pemberitaan terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada Polres Aceh Selatan maupun pihak terkait sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK Terkait Kendaraan Dinas

Polres Aceh Selatan juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Aceh Selatan mengajak seluruh masyarakat dan insan pers mengedepankan tabayun, verifikasi dan klarifikasi sebelum menyebarluaskan informasi, serta bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman, nyaman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tim Gabungan Temukan Nelayan Meukek Hilang Setelah Dua Hari Pencarian di Samudera Hindia
Waspada Penipuan Segitiga, Polres Aceh Selatan Ingatkan Warga Teliti Sebelum Transaksi
Kapolres Aceh Selatan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Terseret Arus Sungai di Samadua
Rudi MS: Karang Taruna Harus Jadi Pelopor Gerakan Pemuda Antinarkoba di Aceh Selatan
Sempat Dicari hingga Malam, Warga Gunung Ketek Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
Bupati Mirwan Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi PAD Triwulan III 2026
Tokoh Masyarakat Kluet Tengah Ungkap Fakta soal Tambang dan Kekeruhan Sungai
Jalur Nasional Terendam Banjir, Warga Sawang Minta Penanganan Drainase dan Gorong-Gorong
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:22 WIB

Tim Gabungan Temukan Nelayan Meukek Hilang Setelah Dua Hari Pencarian di Samudera Hindia

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Waspada Penipuan Segitiga, Polres Aceh Selatan Ingatkan Warga Teliti Sebelum Transaksi

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Aceh Selatan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Terseret Arus Sungai di Samadua

Kamis, 17 September 2026 - 13:48 WIB

Rudi MS: Karang Taruna Harus Jadi Pelopor Gerakan Pemuda Antinarkoba di Aceh Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 13:21 WIB

Sempat Dicari hingga Malam, Warga Gunung Ketek Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Berita Terbaru