TAPAKTUAN |LSA-News.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan aset kendaraan dinas, kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional, serta pengadaan mobil dinas Bupati.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan sebanyak 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya merupakan informasi yang tidak benar.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, Dicky Ichwan, mengatakan BPKD melalui Bidang Aset telah melakukan pendataan secara menyeluruh disertai pengecekan fisik terhadap seluruh kendaraan dinas roda empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pendataan menunjukkan seluruh kendaraan dinas tersebut ada, telah teridentifikasi, dan tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah. Informasi yang menyebutkan kendaraan tersebut hilang tidak benar,” kata Dicky, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset secara transparan serta akuntabel.
Senada dengan itu, Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh terkait keberadaan kendaraan dinas dimaksud sehingga seluruh aset telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan akan terus menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai wujud pengelolaan keuangan yang akuntabel, Pemkab Aceh Selatan juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.
Kelebihan Pembayaran Sudah Dikembalikan
Menanggapi temuan mengenai kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.
Kepala BPKD Aceh Selatan menjelaskan, penyewaan kendaraan dilakukan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan,” ujarnya.
Dengan telah dilakukannya pengembalian tersebut, rekomendasi BPK pada poin tersebut telah ditindaklanjuti. Pemkab Aceh Selatan juga menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat pengawasan, menyempurnakan administrasi kontrak, serta meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Gunakan Kendaraan Pribadi
Terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa penganggaran kendaraan tersebut telah dilakukan melalui APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum Bupati H. Mirwan, MS., M.Sos. dilantik.
Namun demikian, sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, Bupati Mirwan memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi dalam menjalankan aktivitas kedinasannya.
“Pak Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Hal ini merupakan bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran serta fokus pemerintah pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Dicky Ichwan.
Pemkab Aceh Selatan memastikan kendaraan dinas yang telah diadakan tetap akan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Di akhir keterangannya, Pemkab Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada BPK, masyarakat, dan insan pers atas fungsi pengawasan yang dijalankan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.











