JAKARTA | LSA-NEWS. COM – Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang ditetapkan negara. Warga diminta jangan membayar di luar ketentuan.
Regulasi mengatur bahwa pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penegasan itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, di Jakarta, Senin (14/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip lansir Ruangnusa.com Ahmad Zayadi meminta seluruh Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi.
Ketentuan biaya mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.
“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.
Zayadi menjelaskan, layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0 alias gratis.
Untuk warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, pengenaan tarif Rp0 dapat diberikan sesuai syarat dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terangnya.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA. Modus yang digunakan adalah menghubungi calon pengantin via WhatsApp dan meminta pembayaran via QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.
Ia meminta seluruh Kepala KUA memperkuat sosialisasi biaya resmi. Informasi harus diumumkan terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak pendaftaran kehendak nikah.
“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Kemenag juga menginstruksikan jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin di layanan SIMKAH agar tidak ada celah penyalahgunaan data.
Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera konfirmasi langsung ke KUA tempat mendaftar. Jika terlanjur transfer, simpan bukti chat dan transaksi untuk dilaporkan ke aparat berwenang.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Zayadi.












