Kemenag Tegaskan Biaya Nikah Rp600 Ribu, Warga Jangan Bayar Pungutan Tambahan di KUA

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | LSA-NEWS. COM – Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang ditetapkan negara. Warga diminta jangan membayar di luar ketentuan.

Regulasi mengatur bahwa pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penegasan itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, di Jakarta, Senin (14/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip lansir Ruangnusa.com Ahmad Zayadi meminta seluruh Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi.

Ketentuan biaya mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.

“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.

Zayadi menjelaskan, layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0 alias gratis.

Untuk warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, pengenaan tarif Rp0 dapat diberikan sesuai syarat dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga:  Warga Aceh Selatan Minta Pemerintah Perhatikan Perasaan Anak Yatim dalam Gerakan Antar Anak ke Sekolah

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terangnya.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA. Modus yang digunakan adalah menghubungi calon pengantin via WhatsApp dan meminta pembayaran via QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.

Ia meminta seluruh Kepala KUA memperkuat sosialisasi biaya resmi. Informasi harus diumumkan terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak pendaftaran kehendak nikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Kemenag juga menginstruksikan jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin di layanan SIMKAH agar tidak ada celah penyalahgunaan data.

Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera konfirmasi langsung ke KUA tempat mendaftar. Jika terlanjur transfer, simpan bukti chat dan transaksi untuk dilaporkan ke aparat berwenang.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Zayadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tim Gabungan Temukan Nelayan Meukek Hilang Setelah Dua Hari Pencarian di Samudera Hindia
Waspada Penipuan Segitiga, Polres Aceh Selatan Ingatkan Warga Teliti Sebelum Transaksi
Kapolres Aceh Selatan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Terseret Arus Sungai di Samadua
Rudi MS: Karang Taruna Harus Jadi Pelopor Gerakan Pemuda Antinarkoba di Aceh Selatan
Sempat Dicari hingga Malam, Warga Gunung Ketek Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
Bupati Mirwan Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi PAD Triwulan III 2026
Tokoh Masyarakat Kluet Tengah Ungkap Fakta soal Tambang dan Kekeruhan Sungai
Jalur Nasional Terendam Banjir, Warga Sawang Minta Penanganan Drainase dan Gorong-Gorong
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:22 WIB

Tim Gabungan Temukan Nelayan Meukek Hilang Setelah Dua Hari Pencarian di Samudera Hindia

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Waspada Penipuan Segitiga, Polres Aceh Selatan Ingatkan Warga Teliti Sebelum Transaksi

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Aceh Selatan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Terseret Arus Sungai di Samadua

Kamis, 17 September 2026 - 13:48 WIB

Rudi MS: Karang Taruna Harus Jadi Pelopor Gerakan Pemuda Antinarkoba di Aceh Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 13:21 WIB

Sempat Dicari hingga Malam, Warga Gunung Ketek Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Berita Terbaru