JAKARTA | LSA-NEWS. COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik. Dana yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan dinilai masih rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta didik.
Koordinator Lembaga Study Profesi Indonesia (LSPI), Ahmad S, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS harus diperkuat agar anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.
Menurutnya, berbagai laporan dan kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan Dana BOS masih terjadi di sejumlah daerah dengan beragam modus, mulai dari penggelembungan harga barang, belanja fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban hingga kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana BOS merupakan hak siswa yang dititipkan negara kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai praktik penyimpangan anggaran kerap sulit terdeteksi karena dibungkus dengan administrasi yang terlihat lengkap. Namun, kondisi riil di lapangan sering kali menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kebutuhan sekolah yang sebenarnya.
“Masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana, sementara dana BOS terus dikucurkan setiap tahun. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, pihak yang paling dirugikan dari dugaan penyalahgunaan Dana BOS adalah para siswa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan buku, peningkatan fasilitas belajar, serta mendukung proses pembelajaran berpotensi tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh peserta didik.
LSPI juga menyoroti sejumlah kasus korupsi Dana BOS yang pernah ditangani aparat penegak hukum di berbagai daerah. Beberapa di antaranya melibatkan kepala sekolah dan berujung pada putusan pengadilan dengan kerugian negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menurut Ahmad, deretan kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan tidak boleh hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen administratif semata.
“Korupsi modern tidak selalu dilakukan dengan menghilangkan dokumen. Justru sering kali dokumen dibuat tampak sempurna sehingga sulit dideteksi. Karena itu, audit lapangan dan pengawasan langsung harus diperkuat,” katanya.
LSPI mendorong keterlibatan komite sekolah, orang tua siswa, serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana BOS. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan.
“Sekolah tidak boleh menjadi wilayah yang tertutup dari kontrol publik. Setiap rupiah Dana BOS berasal dari uang rakyat dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kualitas pendidikan dan masa depan generasi bangsa.
“Jika masih ada oknum yang menjadikan anggaran pendidikan sebagai lahan permainan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya. (Id)











