ABAS, Ketika Moratorium Menjadi Tembok Keadilan

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. H. Daska Aziz, MA

 

Bayangkan menjadi warga di Pulau Simeulue atau kawasan timur Barat Selatan Aceh (Barsela). Ketika anak sakit keras dan harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap, perjalanan menuju ibu kota provinsi bukanlah perkara sederhana. Warga harus menempuh perjalanan laut berjam-jam, disambung perjalanan darat yang panjang, bahkan terkadang harus melintasi wilayah provinsi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itulah realitas yang dihadapi sekitar 2,1 juta masyarakat Barsela setiap hari. Wilayah yang membentang di sepanjang pesisir Samudra Hindia ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun akses terhadap pusat pemerintahan dan pelayanan publik masih terasa begitu jauh. Negara seolah hadir, tetapi belum sepenuhnya dekat.

Dua puluh satu tahun telah berlalu sejak perdamaian Aceh ditegakkan melalui MoU Helsinki. Konflik telah berakhir dan stabilitas berhasil dijaga. Namun, perdamaian sejati tidak hanya diukur dari ketiadaan konflik, melainkan juga dari hadirnya keadilan pembangunan dan pemerataan pelayanan bagi seluruh rakyat.

Moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah sejak 2014 pada awalnya merupakan kebijakan yang dapat dipahami. Tujuannya jelas: mencegah lahirnya daerah otonom baru yang tidak siap secara fiskal maupun administratif.

Namun setelah lebih dari satu dekade, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat daerah-daerah yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan kesiapan. Obat yang semula dimaksudkan sebagai solusi kini berubah menjadi penghambat. Rem darurat yang seharusnya bersifat sementara perlahan menjelma menjadi tembok yang menutup peluang keadilan.

Faktanya, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi bagi daerah tertentu. Pembentukan beberapa provinsi baru di Papua menjadi bukti bahwa moratorium bukanlah kebijakan yang benar-benar tertutup. Jika demikian, mengapa usulan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS), yang telah diperjuangkan dan dipersiapkan sejak tahun 2008, terus berada dalam ketidakpastian?

ABAS tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diperjuangkan hanyalah prinsip yang sederhana dan rasional: ubah moratorium dari larangan menyeluruh menjadi mekanisme seleksi berbasis kelayakan. Jika sebuah daerah mampu memenuhi indikator fiskal, administratif, geografis, dan memperoleh dukungan politik yang memadai, maka seharusnya diberikan kesempatan untuk diuji secara objektif.

Penolakan terhadap gagasan ABAS sering kali dibingkai dengan narasi menjaga keutuhan Aceh. Padahal yang diperjuangkan bukanlah pemisahan identitas, melainkan pemerataan pelayanan dan pembangunan.

Masyarakat Barsela masih merasa belum memperoleh ruang yang proporsional dalam proses pengambilan keputusan di tingkat provinsi. Akibatnya, berbagai kebutuhan strategis kawasan pesisir barat dan selatan sering kali kalah prioritas dibandingkan wilayah lain yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan.

Baca Juga:  13 Jembatan Aramco Rampung di Aceh Selatan, Warga Rasakan Manfaat Program Presiden Prabowo

Salah satu prinsip utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun bagi sebagian warga Barsela, akses menuju pusat pemerintahan provinsi masih membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar. Kondisi ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang seharusnya mempermudah pelayanan publik.

Sejumlah daerah di Barsela masih menghadapi tantangan pembangunan yang signifikan. Biaya logistik yang tinggi, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya konektivitas menjadi hambatan utama bagi masuknya investasi. Padahal kawasan ini memiliki potensi besar di sektor perikanan, pariwisata bahari, perdagangan, serta ekonomi maritim yang berbasis Samudra Hindia.

Kami memahami kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa pemekaran daerah hanya akan melahirkan birokrasi baru dan memperbanyak jabatan politik. Karena itu, perjuangan ABAS harus dibangun di atas komitmen yang jelas dan terukur.

Seluruh proses akan dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat. Tidak ada pemaksaan terhadap daerah mana pun untuk bergabung tanpa persetujuan rakyatnya.

Perjuangan akan ditempuh melalui jalur konstitusional dengan membawa data, kajian akademik, simulasi fiskal, serta analisis dampak yang dapat dipertanggungjawabkan. Jakarta harus diyakinkan dengan argumentasi, bukan sekadar emosi.

ABAS harus lahir dengan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan antikorupsi. Prioritas anggaran harus diarahkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan pelayanan publik, bukan sekadar membiayai birokrasi. Rekrutmen aparatur harus dilakukan secara terbuka dan berbasis merit.

Pemekaran bukanlah tujuan akhir. Provinsi baru bukanlah simbol prestise. Tujuan sesungguhnya adalah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Jika hari ini kita terus menunda pembahasan hanya karena stigma bahwa pemekaran identik dengan perpecahan, maka yang sesungguhnya diwariskan kepada generasi mendatang bukanlah persatuan, melainkan ketimpangan yang berkepanjangan.

Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan moratorium pemekaran daerah secara objektif dan adil. Sudah saatnya ABAS memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan kelayakannya melalui mekanisme yang transparan dan terukur.

Karena keadilan tidak akan hadir dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan melalui data, argumentasi yang rasional, dan keberanian untuk memperjuangkan perubahan.

Demi Barat Selatan Aceh yang lebih dekat, lebih adil, lebih maju, dan lebih berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK Terkait Kendaraan Dinas
Kapolres Aceh Selatan Jenguk Balita Penderita Kebocoran Jantung di Air Sialang Tengah
T Rival Amiruddin Kunjungi TPI Ujung Serangga, Soroti Potensi Kelautan Abdya
Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, Polres Aceh Selatan Kembali Sita Sabu dan Amankan Pemuda Pasie Raja
Lantik 16 Pejabat, Bupati Mirwan: Jabatan Adalah Amanah, Buktikan dengan Kinerja dan Inovasi
Misteri Kristal Bening 58,52 Gram di Pasie Raja, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik.
Dugaan Korupsi Dana BOS Masih Marak, LSPI: Sekolah Tak Boleh Kebal dari Pengawasan Publik
Bus JRG Terlibat Kecelakaan Maut di Pidie, Manajemen JRG Sampaikan Duka Mendalam
Berita ini 380 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:05 WIB

Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK Terkait Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:42 WIB

Kapolres Aceh Selatan Jenguk Balita Penderita Kebocoran Jantung di Air Sialang Tengah

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:09 WIB

T Rival Amiruddin Kunjungi TPI Ujung Serangga, Soroti Potensi Kelautan Abdya

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:28 WIB

ABAS, Ketika Moratorium Menjadi Tembok Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:15 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, Polres Aceh Selatan Kembali Sita Sabu dan Amankan Pemuda Pasie Raja

Berita Terbaru

Aceh

ABAS, Ketika Moratorium Menjadi Tembok Keadilan

Minggu, 28 Jun 2026 - 23:28 WIB