Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK Terkait Kendaraan Dinas

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN |LSA-News.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan aset kendaraan dinas, kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional, serta pengadaan mobil dinas Bupati.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan sebanyak 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya merupakan informasi yang tidak benar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, Dicky Ichwan, mengatakan BPKD melalui Bidang Aset telah melakukan pendataan secara menyeluruh disertai pengecekan fisik terhadap seluruh kendaraan dinas roda empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pendataan menunjukkan seluruh kendaraan dinas tersebut ada, telah teridentifikasi, dan tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah. Informasi yang menyebutkan kendaraan tersebut hilang tidak benar,” kata Dicky, Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset secara transparan serta akuntabel.

Senada dengan itu, Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh terkait keberadaan kendaraan dinas dimaksud sehingga seluruh aset telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.

Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan akan terus menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai wujud pengelolaan keuangan yang akuntabel, Pemkab Aceh Selatan juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.

Kelebihan Pembayaran Sudah Dikembalikan

Menanggapi temuan mengenai kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.

Baca Juga:  ‎Gubernur Mualem: Menunda PoD I Blok Andaman Adalah Ikhtiar Melawan Pengulangan Sejarah Kelam Gas Arun

Kepala BPKD Aceh Selatan menjelaskan, penyewaan kendaraan dilakukan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan,” ujarnya.
Dengan telah dilakukannya pengembalian tersebut, rekomendasi BPK pada poin tersebut telah ditindaklanjuti. Pemkab Aceh Selatan juga menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat pengawasan, menyempurnakan administrasi kontrak, serta meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Gunakan Kendaraan Pribadi

Terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa penganggaran kendaraan tersebut telah dilakukan melalui APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum Bupati H. Mirwan, MS., M.Sos. dilantik.

Namun demikian, sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, Bupati Mirwan memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi dalam menjalankan aktivitas kedinasannya.

“Pak Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Hal ini merupakan bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran serta fokus pemerintah pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Dicky Ichwan.

Pemkab Aceh Selatan memastikan kendaraan dinas yang telah diadakan tetap akan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Di akhir keterangannya, Pemkab Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada BPK, masyarakat, dan insan pers atas fungsi pengawasan yang dijalankan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Jenguk Balita Penderita Kebocoran Jantung di Air Sialang Tengah
T Rival Amiruddin Kunjungi TPI Ujung Serangga, Soroti Potensi Kelautan Abdya
ABAS, Ketika Moratorium Menjadi Tembok Keadilan
Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, Polres Aceh Selatan Kembali Sita Sabu dan Amankan Pemuda Pasie Raja
Lantik 16 Pejabat, Bupati Mirwan: Jabatan Adalah Amanah, Buktikan dengan Kinerja dan Inovasi
Misteri Kristal Bening 58,52 Gram di Pasie Raja, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik.
Dugaan Korupsi Dana BOS Masih Marak, LSPI: Sekolah Tak Boleh Kebal dari Pengawasan Publik
Bus JRG Terlibat Kecelakaan Maut di Pidie, Manajemen JRG Sampaikan Duka Mendalam
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:05 WIB

Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK Terkait Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:42 WIB

Kapolres Aceh Selatan Jenguk Balita Penderita Kebocoran Jantung di Air Sialang Tengah

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:09 WIB

T Rival Amiruddin Kunjungi TPI Ujung Serangga, Soroti Potensi Kelautan Abdya

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:28 WIB

ABAS, Ketika Moratorium Menjadi Tembok Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:15 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, Polres Aceh Selatan Kembali Sita Sabu dan Amankan Pemuda Pasie Raja

Berita Terbaru

Aceh

ABAS, Ketika Moratorium Menjadi Tembok Keadilan

Minggu, 28 Jun 2026 - 23:28 WIB