11 Bulan Buron, DPO Kasus Penelantaran Anak Asal Aceh Selatan Akhirnya Ditangkap di Langkat

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Setelah hampir 11 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terpidana kasus tindak pidana penelantaran anak akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa 4 Agustus 2026 di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjemput terpidana untuk dilakukan eksekusi badan dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang terus melakukan pencarian hingga buronan tersebut berhasil ditemukan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum, khususnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO tersebut,” ujar Roland dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026).

Roland menegaskan, Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tim Itjen TNI Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Selatan, Apresiasi Progres Pembangunan

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga kepastian hukum tetap dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia
H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja
PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS
Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Luncurkan Program JUMALDI, Direktur Terima Aduan Langsung dari Keluarga Pasien
BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Picu Kemacetan Panjang di Simpang Tiga Sawang
BMK di Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keadilan Distribusi Program Baitul Mal Aceh
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:12 WIB

PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional

Berita Terbaru