11 Bulan Buron, DPO Kasus Penelantaran Anak Asal Aceh Selatan Akhirnya Ditangkap di Langkat

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Setelah hampir 11 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terpidana kasus tindak pidana penelantaran anak akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa 4 Agustus 2026 di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjemput terpidana untuk dilakukan eksekusi badan dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang terus melakukan pencarian hingga buronan tersebut berhasil ditemukan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum, khususnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO tersebut,” ujar Roland dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026).

Roland menegaskan, Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Anggota DPRK Aceh Selatan Suhaida Sampaikan Sikap Terkait Penolakan Tambang PT MMS di Samadua

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga kepastian hukum tetap dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS
DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan
Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas
YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.
APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik
‎‎Basaga 2026 Tuntas Berjalan, Kluet Raya Jadi Sasaran Utama Tahun 2027
Pergantian Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Dipertanyakan, Alumni Soroti Dasar Terbitnya SK Baru
Sejumlah Rumah Diduga Dibobol dalam Sepekan, Warga Suak Raya Resah
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:57 WIB

DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:00 WIB

APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru