TAPAKTUAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan tambahan hari libur pasca Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian kerja yang tetap mengedepankan keseimbangan antara momentum keagamaan dan tanggung jawab pelayanan publik.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8.3/740/0000 tentang Hari yang Diliburkan Setelah Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra melalui Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Arita Taib, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 tanggal 6 Mei 2026 serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.9.3/5231 tanggal 8 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan tambahan hari libur selama satu hari bagi ASN, yakni pada Jumat, 29 Mei 2026,” ujar Arita Taib, Senin (25/5/2026).
Meski memberikan tambahan waktu libur, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur terhadap pelayanan masyarakat. Sebagai pengganti hari kerja tersebut, ASN diwajibkan masuk kerja pada Sabtu, 6 Juni 2026, dengan skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini mencerminkan pola kerja birokrasi yang mulai diarahkan lebih adaptif dan fleksibel, namun tetap berada dalam koridor pengawasan dan capaian kinerja pemerintahan.
Di sisi lain, Pemkab Aceh Selatan juga memberi perhatian khusus terhadap unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta mengatur jadwal piket pegawai agar layanan administrasi dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal selama masa libur tambahan berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan SKPK juga diwajibkan melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap aktivitas dan kinerja harian ASN selama pelaksanaan sistem WFA.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas pelayanan publik maupun disiplin aparatur sipil negara.
Pengamat pemerintahan daerah menilai, kebijakan tambahan libur yang diimbangi sistem kerja pengganti menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memberi ruang sosial dan kekeluargaan bagi ASN dalam momentum keagamaan Iduladha.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan ASN untuk mempererat silaturahmi keluarga saat Iduladha, tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan roda pemerintahan daerah.











