Pemkab Aceh Selatan Tetapkan Libur Tambahan Iduladha 2026, ASN Terapkan Work From Anywhere

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan tambahan hari libur pasca Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian kerja yang tetap mengedepankan keseimbangan antara momentum keagamaan dan tanggung jawab pelayanan publik.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8.3/740/0000 tentang Hari yang Diliburkan Setelah Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra melalui Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Arita Taib, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 tanggal 6 Mei 2026 serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.9.3/5231 tanggal 8 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan tambahan hari libur selama satu hari bagi ASN, yakni pada Jumat, 29 Mei 2026,” ujar Arita Taib, Senin (25/5/2026).

Meski memberikan tambahan waktu libur, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur terhadap pelayanan masyarakat. Sebagai pengganti hari kerja tersebut, ASN diwajibkan masuk kerja pada Sabtu, 6 Juni 2026, dengan skema Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini mencerminkan pola kerja birokrasi yang mulai diarahkan lebih adaptif dan fleksibel, namun tetap berada dalam koridor pengawasan dan capaian kinerja pemerintahan.

Di sisi lain, Pemkab Aceh Selatan juga memberi perhatian khusus terhadap unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta mengatur jadwal piket pegawai agar layanan administrasi dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal selama masa libur tambahan berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut, pimpinan SKPK juga diwajibkan melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap aktivitas dan kinerja harian ASN selama pelaksanaan sistem WFA.

Baca Juga:  DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas pelayanan publik maupun disiplin aparatur sipil negara.

Pengamat pemerintahan daerah menilai, kebijakan tambahan libur yang diimbangi sistem kerja pengganti menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memberi ruang sosial dan kekeluargaan bagi ASN dalam momentum keagamaan Iduladha.

  1. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan ASN untuk mempererat silaturahmi keluarga saat Iduladha, tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan roda pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS
Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas
YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.
‎‎Basaga 2026 Tuntas Berjalan, Kluet Raya Jadi Sasaran Utama Tahun 2027
Pergantian Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Dipertanyakan, Alumni Soroti Dasar Terbitnya SK Baru
Sejumlah Rumah Diduga Dibobol dalam Sepekan, Warga Suak Raya Resah
Dandim Aceh Selatan Pimpin Korp Raport, 33 Personel Naik Pangkat
Pekerja PT Bugla Indo Perkasa Adukan Dugaan Pemberhentian Sepihak ke Disnakertrans Aceh Barat
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Pergantian Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Dipertanyakan, Alumni Soroti Dasar Terbitnya SK Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Sejumlah Rumah Diduga Dibobol dalam Sepekan, Warga Suak Raya Resah

Berita Terbaru