ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan mencatat sebanyak 13 dari 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, 18 unit SPPG sisanya saat ini masih dalam proses menyelesaikan berbagai persyaratan agar layak beroperasi.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yuhelmi, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas), Yulimir menyatakan bahwa kepemilikan SLHS merupakan hal wajib bagi setiap penyelenggara atau penyedia makanan.
Menurutnya, sertifikat ini menjadi bukti otentik bahwa fasilitas penunjang gizi tersebut telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi lingkungan, serta keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“SLHS menjadi indikator utama bahwa suatu fasilitas telah memenuhi aspek kebersihan, sanitasi lingkungan, serta keamanan pangan. Dengan begitu, mereka dinilai layak untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Yulimir kepada media, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data dari Dinkes Aceh Selatan, 13 SPPG yang telah sukses memperoleh sertifikat SLHS tersebut meliputi:
1. SPPG Tengah Baru (Labuhanhaji)
2. SPPG Bukit Gadeng
3. SPPG Insani Jeumpa Sehat
4. SPPG Tanjung Harapan (Meukek)
5. SPPG Pante Geulima (Labuhanhaji Barat)
6. SPPG Lhok Aman (Meukek)
7. SPPG Gampong Baro
8. SPPG Samadua
9. SPPG Seunebok Punto
10. SPPG Ujung Padang Asahan
11. SPPG Lhok Pawoh (Sawang)
12. SPPG Tutong (Labuhanhaji Barat)
13. SPPG Suaq Bakung (Kluet Selatan)
Guna memastikan sisa fasilitas lainnya segera menyusul, Yulimir menegaskan bahwa Dinkes Aceh Selatan terus melakukan pembinaan dan pendampingan intensif terhadap 18 SPPG yang belum bersertifikat tersebut.
“Kami terus mendampingi agar seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat segera dipenuhi. Kita tentu berharap seluruh SPPG yang beroperasi di Aceh Selatan bisa secepatnya mengantongi sertifikat ini,” pungkasnya.
Langkah percepatan ini krusial dilakukan agar pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat di Aceh Selatan dapat berjalan optimal, aman, serta sejalan dengan standar kesehatan yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat, demikian.











