BANDA ACEH | LSA-NEWS. COM – Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh menyatakan sikap terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Organisasi gabungan relawan, yayasan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan tingkat Provinsi Aceh itu meminta masyarakat menyikapi persoalan secara objektif berdasarkan fakta dan proses hukum, Minggu (2/8/2026).
Juru Bicara SEKBER Aceh, Mustafaruddin atau Nyak Din, mengatakan informasi yang berkembang telah membentuk opini publik seolah-olah praktik pungli dilakukan oleh Baitul Mal Aceh. Menurutnya, berbagai klarifikasi yang muncul dari sejumlah daerah menunjukkan tudingan tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Nyak Din menjelaskan bahwa Baitul Mal Aceh hanya menjalankan tugas menerima berkas, melakukan verifikasi, menetapkan penerima manfaat, dan menyalurkan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku. Bantuan modal usaha juga disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, apabila setelah dana diterima terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada penerima manfaat, maka tindakan tersebut berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Baitul Mal Aceh. Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa menyalahkan lembaga secara keseluruhan.
SEKBER Aceh juga mengacu pada sejumlah klarifikasi dari berbagai daerah. Di Aceh Timur, penerima bantuan modal usaha, Safura, menyatakan dana sebesar Rp5 juta diterimanya secara utuh. Sementara di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa bantuan diterima sesuai nominal serta mengimbau masyarakat melakukan tabayun sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Selain mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, Nyak Din menilai setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui fakta dan diproses melalui jalur hukum, bukan melalui pembentukan opini di media sosial.
Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh, Irwan Syahputra atau Syech Wan, menegaskan bahwa selama proses administrasi dan penyaluran bantuan telah dijalankan sesuai ketentuan, tidak tepat apabila Baitul Mal Aceh dijadikan pihak yang dipersalahkan atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum di luar lembaga tersebut.
Syech Wan menambahkan, SEKBER Aceh telah memberikan dukungan kepada Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus atau Abon Yunus, sejak sebelum menjabat. Menurutnya, dukungan tersebut juga disertai komitmen untuk mengawal dan mengawasi kinerja lembaga agar tetap berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, SEKBER Aceh berharap polemik dugaan pungli bantuan modal usaha dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan hasil klarifikasi, fakta di lapangan, dan proses hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan di luar mekanisme resmi, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa mengaitkannya dengan Baitul Mal Aceh yang telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur.












