Polemik Dugaan Pungli Baitul Mal, SEKBER Aceh Ajak Masyarakat Kedepankan Fakta

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | LSA-NEWS. COM – Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh menyatakan sikap terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Organisasi gabungan relawan, yayasan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan tingkat Provinsi Aceh itu meminta masyarakat menyikapi persoalan secara objektif berdasarkan fakta dan proses hukum, Minggu (2/8/2026).

Juru Bicara SEKBER Aceh, Mustafaruddin atau Nyak Din, mengatakan informasi yang berkembang telah membentuk opini publik seolah-olah praktik pungli dilakukan oleh Baitul Mal Aceh. Menurutnya, berbagai klarifikasi yang muncul dari sejumlah daerah menunjukkan tudingan tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Nyak Din menjelaskan bahwa Baitul Mal Aceh hanya menjalankan tugas menerima berkas, melakukan verifikasi, menetapkan penerima manfaat, dan menyalurkan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku. Bantuan modal usaha juga disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, apabila setelah dana diterima terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada penerima manfaat, maka tindakan tersebut berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Baitul Mal Aceh. Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa menyalahkan lembaga secara keseluruhan.

SEKBER Aceh juga mengacu pada sejumlah klarifikasi dari berbagai daerah. Di Aceh Timur, penerima bantuan modal usaha, Safura, menyatakan dana sebesar Rp5 juta diterimanya secara utuh. Sementara di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa bantuan diterima sesuai nominal serta mengimbau masyarakat melakukan tabayun sebelum mempercayai informasi yang beredar.

Selain mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, Nyak Din menilai setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui fakta dan diproses melalui jalur hukum, bukan melalui pembentukan opini di media sosial.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK Terkait Kendaraan Dinas

Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh, Irwan Syahputra atau Syech Wan, menegaskan bahwa selama proses administrasi dan penyaluran bantuan telah dijalankan sesuai ketentuan, tidak tepat apabila Baitul Mal Aceh dijadikan pihak yang dipersalahkan atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum di luar lembaga tersebut.

Syech Wan menambahkan, SEKBER Aceh telah memberikan dukungan kepada Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus atau Abon Yunus, sejak sebelum menjabat. Menurutnya, dukungan tersebut juga disertai komitmen untuk mengawal dan mengawasi kinerja lembaga agar tetap berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, SEKBER Aceh berharap polemik dugaan pungli bantuan modal usaha dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan hasil klarifikasi, fakta di lapangan, dan proses hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan di luar mekanisme resmi, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa mengaitkannya dengan Baitul Mal Aceh yang telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia
PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS
Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Luncurkan Program JUMALDI, Direktur Terima Aduan Langsung dari Keluarga Pasien
BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Picu Kemacetan Panjang di Simpang Tiga Sawang
BMK di Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keadilan Distribusi Program Baitul Mal Aceh
11 Bulan Buron, DPO Kasus Penelantaran Anak Asal Aceh Selatan Akhirnya Ditangkap di Langkat
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:12 WIB

PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:29 WIB

BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Picu Kemacetan Panjang di Simpang Tiga Sawang

Berita Terbaru