ACEH SELATAN | LSA-NEWS.COM – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., resmi menunjuk Denny Herry Safputra, S.STP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor 800/232/2026 yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Denny Herry Safputra yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), di samping tetap menjalankan jabatan definitifnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang diperoleh LSA-News.com, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penugasan tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKD, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan efektif hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kebijakan Bupati Aceh Selatan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, serta Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/165/2025.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penugasan Denny Herry Safputra sebagai Plt Kepala BPKD berlaku sampai dilantiknya Kepala BPKD definitif. Bupati turut menginstruksikan agar amanah tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi penunjukan tersebut, Denny Herry Safputra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia juga memohon doa dan dukungan dari seluruh pihak agar dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Terima kasih atas kepercayaan ini. Mohon doa dan dukungan dari seluruh rekan-rekan agar saya dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Denny.
Surat perintah tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Inspektur Kabupaten Aceh Selatan, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, serta pihak terkait lainnya untuk diketahui dan dilaksanakan.












