‎Polda Aceh Pecat Anggota Polres Asel Perampok Toko Emas

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | LSA-NEWS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

‎Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat 24 Juli 2026 lalu, dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin 27 Juli 2026 kemarin.

‎Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E., sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.

Joko menjelaskan, Briptu MZ. disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu 18 Juli 2026 lalu.

Perampokan tersebut diketahui menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

‎Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Tgk Muda Akhiri Perjalanan di PNA, Isyarat Politik Masih Jadi Tanda Tanya.

‎”Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” ungkapnya.

‎Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

‎”Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

‎Ia menegaskan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

‎”Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia
H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja
PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS
Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional
RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Luncurkan Program JUMALDI, Direktur Terima Aduan Langsung dari Keluarga Pasien
BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Picu Kemacetan Panjang di Simpang Tiga Sawang
BMK di Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keadilan Distribusi Program Baitul Mal Aceh
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

‎Masyarakat Samadua Merasa Digiring Tolak PT BSM, Singgung Rekam Jejak Panitia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

H. Mirwan Kukuhkan Dua Pejabat Eselon II, Pesan Tegas: Jabatan Harus Dijawab dengan Kinerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:12 WIB

PKKMB 2026 Prodi Kesmas UTU, Semangat Kemerdekaan Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Layani Pemasangan Ring Jantung, Ditanggung BPJS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Mengungkap Makna Kenduri Bungoeng Kaye, Dosen UIN Ar-Raniry Hendri, M.Si. Angkat Tradisi Aceh Selatan ke Ranah Nasional

Berita Terbaru