Polres Aceh Selatan Tangkap 3 Pelaku Perambahan Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, tepatnya di Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim patroli gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi pada Selasa (19/5/2026).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat tim patroli gabungan melakukan patroli rutin di kawasan hutan konservasi Rawa Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim patroli terdiri dari personel BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, serta Brimob Polri.

“Ketika melakukan patroli, petugas mendengar suara chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang menebang pohon untuk membuka lahan,” kata Narsyah, Jumat (23/5/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua pria berinisial S (39) dan H (54). Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi perlengkapan mesin, serta beberapa jirigen bahan bakar dan oli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku melakukan aktivitas tersebut atas perintah seorang pria berinisial HA (37). Lahan yang dibuka diduga akan dijadikan area perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya.

Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi di Aceh Selatan.

Baca Juga:  ‎Gubernur Mualem: Menunda PoD I Blok Andaman Adalah Ikhtiar Melawan Pengulangan Sejarah Kelam Gas Arun

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di Aceh Selatan,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Polisi juga masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor
‎Mayoritas Belum Layak, 18 Satuan Gizi di Asel Belum Kantongi Sertifikat Higiene
‎Gubernur Mualem: Menunda PoD I Blok Andaman Adalah Ikhtiar Melawan Pengulangan Sejarah Kelam Gas Arun
Gagal Mengelabui Petugas, Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Dibekuk Polisi
Nama Sekda Aceh Selatan Dicatut Penipu, Warga Tertipu Transfer ke Akun DANA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:01 WIB

‎Mayoritas Belum Layak, 18 Satuan Gizi di Asel Belum Kantongi Sertifikat Higiene

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:34 WIB

‎Gubernur Mualem: Menunda PoD I Blok Andaman Adalah Ikhtiar Melawan Pengulangan Sejarah Kelam Gas Arun

Senin, 1 Juni 2026 - 17:14 WIB

Gagal Mengelabui Petugas, Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Dibekuk Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:52 WIB

Nama Sekda Aceh Selatan Dicatut Penipu, Warga Tertipu Transfer ke Akun DANA

Berita Terbaru

Aceh

Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:33 WIB