ACEH SELATAN | LSA-NEWS. COM – Keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, yang mengapresiasi respons cepat Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Misbar, langkah cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Aceh Selatan.
“Respons cepat yang dilakukan Polres Aceh Selatan patut diapresiasi. Ketika muncul informasi yang menimbulkan perhatian publik, aparat langsung bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi,” kata Misbar, Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Misbar menilai pemeriksaan terhadap enam WNA tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Ia meminta aparat dan instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap latar belakang kedatangan, tujuan kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta keterkaitan aktivitas mereka dengan kepentingan tertentu di daerah.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, keberadaan warga negara asing harus memenuhi prinsip legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Dokumen yang lengkap memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tujuan keberadaan mereka jelas, siapa yang mengundang, siapa yang memfasilitasi, serta aktivitas apa yang akan dilakukan selama berada di Aceh Selatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu bersikap apriori terhadap warga negara asing yang datang secara sah. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum dan keamanan daerah.
Misbar juga mengingatkan bahwa transparansi informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Kita mendukung investasi dan kunjungan warga negara asing yang sesuai aturan. Namun pada saat yang sama, negara wajib memastikan seluruh aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat maupun keamanan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap koordinasi antara kepolisian, imigrasi, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat berjalan optimal sehingga setiap aktivitas warga negara asing di Aceh Selatan dapat terpantau dengan baik.
“Dengan pengawasan yang profesional dan transparan, masyarakat akan merasa tenang, sementara iklim investasi dan pembangunan daerah tetap terjaga,” pungkas Misbar.











