Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN| LSA-NEWS. COM – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah.

Menurut Misbar, penjelasan Imigrasi yang menyatakan keenam WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian patut dihormati sebagai hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.

“Penjelasan dari aspek keimigrasian sudah cukup jelas dan perlu dihargai. Langkah cepat aparat juga penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Misbar, Selasa (9/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menilai keterangan bahwa para WNA berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi pertambangan justru memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai legalitas keberadaan para WNA, tetapi juga informasi mengenai perusahaan yang diwakili, tujuan survei, lokasi yang ditinjau, serta status dan tahapan investasi yang sedang dijajaki.

“Legalitas keimigrasian dan legalitas kegiatan investasi adalah dua hal yang berbeda. Aspek investasi, pertambangan, dan perizinan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Misbar mengingatkan bahwa Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing memberikan keterangan yang benar mengenai identitas dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia. Sementara Pasal 122 huruf a mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh aktivitas yang dilakukan harus dipastikan sesuai dengan tujuan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP, serta instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai investor atau perusahaan yang melakukan penjajakan investasi tersebut, termasuk komoditas yang disurvei, lokasi kegiatan, dan status perizinannya.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Menurut Misbar, keterbukaan informasi sangat penting karena sektor pertambangan berkaitan langsung dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, lahan masyarakat, serta masa depan pembangunan daerah.

“Kami tidak anti investasi. Investasi yang sehat harus didukung karena dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun seluruh prosesnya harus transparan, sesuai aturan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan dalam setiap rencana investasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” pungkas Misbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS
DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan
Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas
YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.
APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik
‎‎Basaga 2026 Tuntas Berjalan, Kluet Raya Jadi Sasaran Utama Tahun 2027
Pergantian Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Dipertanyakan, Alumni Soroti Dasar Terbitnya SK Baru
Sejumlah Rumah Diduga Dibobol dalam Sepekan, Warga Suak Raya Resah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Transaksi Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan, Sukandi Telusuri Kerja Sama PT PAW dan POLTAS

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:57 WIB

DPP APKASINDO Tunjuk Kembali Adi Darmawan sebagai Plt Ketua DPD Aceh Selatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Masrizal Siap Mundur, Namun Minta Pembina Buka Kartu soal Pergantian Pengurus YA Poltas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

YA Poltas di Persimpangan: T. Sukandi Soroti Legitimasi Pergantian Masrizal ke Zirhan.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:00 WIB

APBK 2027 Aceh Selatan Diarahkan Perkuat Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru