Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN| LSA-NEWS. COM – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah.

Menurut Misbar, penjelasan Imigrasi yang menyatakan keenam WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian patut dihormati sebagai hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.

“Penjelasan dari aspek keimigrasian sudah cukup jelas dan perlu dihargai. Langkah cepat aparat juga penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Misbar, Selasa (9/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menilai keterangan bahwa para WNA berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi pertambangan justru memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai legalitas keberadaan para WNA, tetapi juga informasi mengenai perusahaan yang diwakili, tujuan survei, lokasi yang ditinjau, serta status dan tahapan investasi yang sedang dijajaki.

“Legalitas keimigrasian dan legalitas kegiatan investasi adalah dua hal yang berbeda. Aspek investasi, pertambangan, dan perizinan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Misbar mengingatkan bahwa Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing memberikan keterangan yang benar mengenai identitas dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia. Sementara Pasal 122 huruf a mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh aktivitas yang dilakukan harus dipastikan sesuai dengan tujuan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP, serta instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai investor atau perusahaan yang melakukan penjajakan investasi tersebut, termasuk komoditas yang disurvei, lokasi kegiatan, dan status perizinannya.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Selatan Tetapkan Libur Tambahan Iduladha 2026, ASN Terapkan Work From Anywhere

Menurut Misbar, keterbukaan informasi sangat penting karena sektor pertambangan berkaitan langsung dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, lahan masyarakat, serta masa depan pembangunan daerah.

“Kami tidak anti investasi. Investasi yang sehat harus didukung karena dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun seluruh prosesnya harus transparan, sesuai aturan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan dalam setiap rencana investasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” pungkas Misbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wabup Baital Mukadis Buka Rakerda I IWO Aceh Selatan, Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Musda KNPI Segera Digelar,Ini Kata Tokoh Pemuda Aceh Selatan
Menata Kekuatan Birokrasi, Pemkab Aceh Selatan Segera Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Siapa yang Mengundang? Praktisi Hukum Desak Usut Tuntas Keberadaan 6 WNA China di Asel
Dukung Mualem, Pemuda ICMI Sebut Gas Blok Andaman Harus Diolah di Aceh
‎Mayoritas Belum Layak, 18 Satuan Gizi di Asel Belum Kantongi Sertifikat Higiene
‎Gubernur Mualem: Menunda PoD I Blok Andaman Adalah Ikhtiar Melawan Pengulangan Sejarah Kelam Gas Arun
Keluarga di Era Digital: Dekat secara Fisik, Jauh secara Emosional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:15 WIB

Wabup Baital Mukadis Buka Rakerda I IWO Aceh Selatan, Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Musda KNPI Segera Digelar,Ini Kata Tokoh Pemuda Aceh Selatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:17 WIB

Menata Kekuatan Birokrasi, Pemkab Aceh Selatan Segera Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:51 WIB

Dukung Mualem, Pemuda ICMI Sebut Gas Blok Andaman Harus Diolah di Aceh

Berita Terbaru

Aceh

Usai Klarifikasi Imigrasi, Sorotan Beralih ke Investor

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:33 WIB